
Saat kalian sudah masuk bangku perkuliahan , pasti saat mendaftar kalian akan membayar sejumlah uang yang sudah di tetapkan oleh Universitas atau yang di sebut UKT.Nah taukah kalian stelah membayar ukt , maka disitu perjanjian yang bersifat hukum sudah terjadi.
Inilah penjelasan Hukum yang terjadi dengan Judul di Atas guys !
A.PERJANJIAN
Saat kalian membayar ukt,disitulah kalian telah membuat perjanjian yang tertulis dengan pihak universitas tersebut,dalam arti , kalian telah membayar untuk mendapatkan hak mendapatkan ilmu saat perkuliahan berlangsung.
B.PERMASALAHAN YANG TERJADI
Namun saat masa perkuliahan , kerap sering terjadi adanya dosen yang sesuka hati , secara sengaja tau dan mau,tidak datang ke kampus untuk memenuhi hak mahasiswa.Kalau hanya 1 atau dua kali tidak apalah jika dosen tidak datang ke kampus mungkin ada persoalan pribadi,tetapi jika dalam 1 semester kehadiran dosen tersebut sudah bisa dibilang bolong,itu bisa dituntut ke dalam proses hukum.
C.PROSES HUKUM
Menurut pasal 1320,supaya terjadi persetujuan yang sah ,perlu dipenuhi empat syarat:
1.Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.Suatu pokok persoalan tertentu
4.Suatu pokok persoalan tertentu.
5.Suatu sebab yang tidak terlarang.
*Pembahasan :
1.Kesepakatan mereka yang mengikatnya dirinya
Pada saat masuk ke dunia perkuliahan,menjadi dosen ataupun mahasiswa pastinya akan membuat kesepakatan untuk dirinya.Mahasiswa yang mengikatkan dirinnya berhak untuk mendapatkan ilmu dari dosen , maupun sebaliknya Dosen yang mengikatkan dirinya sebagai pemberi hak kepada mahasiswa dengan cara memberi ilmu.
Nah,untuk mahasiswa pasti setelah membayar ukt,kalian sudah membuat kesepakatan bertanda tangan , secara otomatis kalian sudah diberikan hak oleh Universitas untuk mendapatkan ilmu dari dosen.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen Bab 1 pasal 1 ayat 2 .
”Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan ,mengembangkan,dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni melalui pendidikan ,penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat”
Pasal 60 B UU NO.14 TAHUN 2005
”merencanakan,melaksanakan proses pembelajaran,serta menilai dan mengevalusi hasil pembelajaran”
Pasal 67 ayat 2 NO.14 TAHUN 2005
”dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai dosen karena :
a.melanggar sumpah janji dan jabatan
b.melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama: atau
c.melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1(satu) bulan atau lebih secara terus menerus.
pasal 76 ayat 2 NO.14 TAHUN 2005
”Dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan ,teknologi,dan seni dengan memperoleh hak gaji penuh.
pasal 78 NO.14 TAHUN 2005
” (1)Dosen yang diangkat oleh pemerintah yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 dikenai sanksi dengan peraturan perundang undangan.
(2) sanksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) berupa :
a.teguran
b.peringatan tertulis
c.penundaan pemberian hak dosen
d.penurunan pangkat dan jabatan akademik
e.pemberhentian denhan hormat atau
f.pemberhentian dengan tidak hormat.
Pasal- pasal di atas berisi tentang dosen, pada pasal 60 b tertulis melaksanakan proses pembelajaran , artinya dosen itu melaksanakan proses pembelajaran dengan ke kampus dan mengajar langsung ke mahasiswa,pada pasal 67 ayat 2 bagian c tentang melalaiakan kewajiban saat menjalankan tugas , salah satu kelalaian yang dimaksud adalah sering tidak masuk mengajar dan mungkin ada dosen yang hanya menitipka tugas dan absen pada mahasiswa dan dosen tersebut serin tidak masuk dengan alasan yang jelas,hal ini dikaitkan dengan pasal 76 ayat 2 ,dosen memperoleh cuti untuk studi dan penelitian atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.dosen yang sering tidak masuk atau dengann alasan yang jelas pasti sudah dikenakan dengan pasal ini.
Dan pada pasal 78 berisi tentang sanksi yang diputuskan oleh pihak universitas atau pihak yang terkait lainnya.
terima kasih .